KPK Dalami Soal Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi

KPK Dalami Soal Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar mengusut kasus yang menjerat wali kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi terus didalami. (Foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar mengusut kasus yang menjerat wali kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi terus didalami

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kali ini pihaknya akan mendalami soal aturan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pendalaman itu, kata Ali, dilakukan dengan memeriksa dua sosok, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Reny Hendrawari dan Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

"Keduanya dikonfirmasi terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co Jumat (4/2).

Menurut Ali, Rahmat diduga menerima ratusan juta rupiah dari jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

BACA JUGA:  Formula E Diminta Batal Digelar, Masalah di KPK Terbongkar

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat melakukan intervensi proyek pengadaan banang dan jasa dari sejumlah pihak swasta untuk memperoleh uang miliaran rupiah.

Namun demikian, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.

BACA JUGA:  KPK Diminta Agar Lili Pintauli Siregar Dapat Sanksi Berat

Seperti diketahui, Rahmat Effendi diamankan oleh pihak KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya