KPK Dalami Soal Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi

KPK Dalami Soal Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar mengusut kasus yang menjerat wali kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi terus didalami. (Foto: Panji/GenPI.co)

Lembaga antirasuah telah menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dirinya juga diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya