Kasus Arteria Dahlan Berbuntut Panjang, Novel Bamukmin Tegas

Kasus Arteria Dahlan Berbuntut Panjang, Novel Bamukmin Tegas - GenPI.co
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin. Foto: JPNN/Kenny Kurnia Putra

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).(cuy/jpnn)

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Reaksi PA 212, Keras!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya