Kasus Arteria Dahlan Berbuntut Panjang, Novel Bamukmin Tegas

Kasus Arteria Dahlan Berbuntut Panjang, Novel Bamukmin Tegas - GenPI.co
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin. Foto: JPNN/Kenny Kurnia Putra

GenPI.co - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menyoroti penghentian kasus ujaran kebencian, yang diduga dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan.

Dia menilai sikap Polri yang menghentikan kasus ini bisa memancing kemarahan orang Sunda.

"Ini bisa memancing kemarahan orang Sunda dan ini jelas lagi mencoreng wibawa hukum dengan arogansi kekuasaan," ujar Novel ketika dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Mulai Tebar Ancaman, Isinya Tegas

Oleh karena itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta untuk segera mengambil sikap dan menindak tegas Arteria Dahlan.

"Jangan sampai lolos begitu saja seperti Viktor Laiskodat yang seharusnya dipecat dengan terlapor dugaan penistaan agama," tegas Novel.

BACA JUGA:  Respons Novel Bamukmin Soal Museum Holocaust di Minahasa, Cadas!

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan, Jumat (4/2/2022).

BACA JUGA:  Begini Respons Novel Bamukmin Soal Sidang Munarman, Tajam

Perwira menengah ini menyebut perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Reaksi PA 212, Keras!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya