Mahfud MD Ingatkan Polri Patuhi Prinsip HAM dalam Bertugas

Mahfud MD Ingatkan Polri Patuhi Prinsip HAM dalam Bertugas - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa Polri harus mematuhi prinsip HAM dalam bertugas dan menggunakan wewenang.

Hal itu kata Mahfud diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Pertama harus menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang," ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Kiai NU Turun Tangan Bela KASAD Dudung Abdurachman

Prinsip kedua ialah bertindak secara adil dan tidak diskriminatif dan ketiga berperilaku sopan.

"Menghormati norma agama, etika, dan susila," kata Mahfud.

BACA JUGA:  BMKG Kirim Peringatan, Semua Daerah Mohon Waspada

Kelima menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.

Mahfud menambahkan bahwa Polri tidak saja dituntut profesional, tetapi juga akuntabel kepada pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  Dilarang Bappebti, Harga Token ASIX Milik Anang langsung Ambyar

"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati HAM," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya