Polisi Paksa Seseorang Mengakui Kejahatan, Mahfud MD: Cerita Lama

Polisi Paksa Seseorang Mengakui Kejahatan, Mahfud MD: Cerita Lama - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung aparat kepolisian yang memaksa seseorang untuk mengakui suatu kejahatan.

Pengakuan itu didapatkan dengan melakukan kekerasan dan penyiksaan. 

Mahfud menegaskan bahwa polisi dilarang melakukan penyiksaan terhadap tahanan atau orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. 

BACA JUGA:  Mahfud MD Akhirnya Blak-blakan: Tidak Percaya, Boleh ke Sana

"Salah satu hak seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan ialah bebas dari tekanan, baik fisik maupun psikis," ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (10/2). 

Mahfud pun mengakui bahwa aksi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan polisi untuk membuat seseorang mengakui kejahatannya adalah cerita lama. 

BACA JUGA:  Desa Wadas Ricuh, Mahfud MD: Polisi Melakukan Tindakan Terukur

Dia pun berharap cerita lama itu saat ini sudah mulai berkurang dan nantinya akan menghilang. 

"Cerita lama yang banyak. Mudah-mudahan sekarang sudah tinggal sedikit dan besok akan tinggal sedikit dan akhirnya akan habis, yaitu itu orang kalau di kantor polisi dipaksa untuk mengaku, ditekan, disiksa, dan sebagainya," kata Mahfud. 

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut Penolakan Sebagian Warga Wadas Tak Berpengaruh

Mahfud mengungkapkan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan polisi untuk membuat seseorang mengakui kejahatan merupakan rahasia umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya