Imbauan Tegas Polda Metro Jaya, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Imbauan Tegas Polda Metro Jaya, Masyarakat Jangan Terprovokasi - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Foto: GenPI.co/Langgeng

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan didahului aksi provokasi yang dilakukan sekelompok pemuda di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polisi mengungkap para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Tiga di antara tersangka bahkan terkonfirmasi dipengaruhi narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, Zulpan mengatakan terdapat dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Polda Kepri Dapat Hibah 20 Ha Tanah untuk Bangun Kompi Brimob

Akibat perbuatan main hakim itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Para tersabgka juga disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.(*)

BACA JUGA:  Aksi Represif Polda Jateng, Kapolri Listyo Didesak Evaluasi Tim

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya