
GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyinggung aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam Permenaker itu, disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
BACA JUGA: Anggota DPR Sentil Pemerintah Jokowi Terkait Pencairan JHT, Keras
Zaki pun menilai kebijakan Pemnaker 2 Tahun 2022 itu merupakan turunan dari Omnibus Law.
Pasalnya, aturan itu dianggap jauh dari aspirasi kaum buruh dan sangat kental akan nuansa kapitalistik.
BACA JUGA: ASPEK Tegas Sebut JHT Milik Pekerja, Bukan Pemerintah
Terkait aturan ini, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut menduga akan ada hal mengejutkan yang dilakukan para buruh.
"Sangat mungkin akan muncul aksi besar-besaran menentang Permenaker ini," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (15/2).
BACA JUGA: Soal Aturan JHT, ASPEK Beber Kegagalan Pemerintah
Diketahui, sudah ada lebih dari 200 buruh yang menolak kebijakan tersebut pada Senin (14/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News