Pengamat: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Turunan Omnibus Law

Pengamat: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Turunan Omnibus Law - GenPI.co
Pengamat: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Turunan Omnibus Law. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyinggung aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam Permenaker itu, disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

BACA JUGA:  Anggota DPR Sentil Pemerintah Jokowi Terkait Pencairan JHT, Keras

Zaki pun menilai kebijakan Pemnaker 2 Tahun 2022 itu merupakan turunan dari Omnibus Law.

Pasalnya, aturan itu dianggap jauh dari aspirasi kaum buruh dan sangat kental akan nuansa kapitalistik.

BACA JUGA:  ASPEK Tegas Sebut JHT Milik Pekerja, Bukan Pemerintah

Terkait aturan ini, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut menduga akan ada hal mengejutkan yang dilakukan para buruh.

"Sangat mungkin akan muncul aksi besar-besaran menentang Permenaker ini," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (15/2).

BACA JUGA:  Soal Aturan JHT, ASPEK Beber Kegagalan Pemerintah

Diketahui, sudah ada lebih dari 200 buruh yang menolak kebijakan tersebut pada Senin (14/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya