Praperadilan Ditolak, Kivlan Zein Sah Sebagai Tersangka

Praperadilan Ditolak, Kivlan Zein Sah Sebagai Tersangka - GenPI.co
Kivlan Zein. (ist)

GenPI.co  - Permohonan praperadilan Kivlan Zein terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Majelis Hakim Achmad Guntur dalam membacakan vonis menolak seluruh permohonan pemohon dan penerapan status tersangka Kivlan Zein oleh kepolisian sudah sesuai prosedur dan didasari bukti permulaan yang cukup. 

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan.

Hakim Guntur mengatakan permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Karena itu permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.

BACA JUGAKivlan Zein Ngarep Menhan Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan

Hakim juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Kivlan Zein sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait dengan enam tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya