IPW Minta Kapolri Listyo Sanksi Kapolda Jateng, Keras!

IPW Minta Kapolri Listyo Sanksi Kapolda Jateng, Keras! - GenPI.co
Kapolri Listyo Sigit. FOTO: Ricardo/JPNN

GenPI.co - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Listyo Sigit bersikap tegas kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

Hal itu terkait aksi penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Sugeng mengatakan, tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA:  Kalina Ocktaranny Beber Aib Vicky Prasetyo, Bikin Miris

Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri.

"Pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi," ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (19/2).

BACA JUGA:  Siti Fadilah Bongkar Varian Omicron, Hasilnya Alhamdulillah

Pasalnya, Polda Jateng mengerahkan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya.

Kata dia, perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena berdasarkan adanya surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

BACA JUGA:  Warganet Geruduk Kapten Vincent Raditya, Ternyata Ini

Permintaan pengamanan ke Polda Jateng itu, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya