Babak Baru Presidential Threshold, Pengamat Sorot Manuver DPD

Babak Baru Presidential Threshold, Pengamat Sorot Manuver DPD - GenPI.co
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Instagram @ lanyallamm1

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS menyoroti Sidang Paripurna DPD yang menyepakati secara kelembagaan akan mengajukan uji materi Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Fernando mengatakan, pengajuan ini akan jadi babak baru setelah isu Presidential Threshold ini belakangan makin ramai dibahas oleh publik.

"Silakan saja DPD mendaftarkan uji materi terhadap Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi karena semua warga dapat menggunakan haknya sesuai dengan yang diatur oleh UU," kata Fernando kepada GenPI.co, Sabtu (19/2).

BACA JUGA:  Elektabilitas Puan Maharani Mandek, Sulit Buat Tarung di Pilpres

Fernando mengapresiasi alasan DPD mengajukan uji materi karena adanya aspirasi beberapa kelompok dan elemen masyarakat.

Pasalnya, menurut dia, sejumlah pihak memang ada yang merasa keberatan dengan Presidential Threshold 20 persen berdasarkan UU Pilpres tersebut.

BACA JUGA:  Presenter Celine Evangelista Blak-blakan Soal Ranjang, Hmmm

"Berhubung DPD tidak memiliki kewenangan membuat dan mengubah UU, maka cara yang lebih memungkinkan dilakukan oleh DPD dalam memperjuangkan aspirasi berbagai pihak ialah melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menurutnya, dorongan itu wajar muncul mengingat sudah ada sikap dari DPR yang tidak akan membahas mengenai UU Pilpres, termasuk mengenai ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

BACA JUGA:  Siti Fadilah Bongkar Varian Omicron, Hasilnya Alhamdulillah

Jadi, Fernando melihat sudah tepat kalau Sidang Paripurna DPD memutuskan memperjuangkan kepentingan aspirasi mengenai presidential threshold ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya