Suara Lantang Anggota DPR Sentil Pemerintah Jokowi, Menohok

Suara Lantang Anggota DPR Sentil Pemerintah Jokowi, Menohok - GenPI.co
Suara Lantang Anggota DPR Sentil Pemerintah Jokowi, Menohok - Fadli Zon (foto: SC IG @fadlizon)

GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon angkat suara terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, Permenaker menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

“Saat ini, satu-satunya harapan para buruh hanya tinggal JHT saja jika mereka kehilangan pekerjaan,” jelas Fadli Zon kepada GenPI.co, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Oleh sebab itu, Fadli Zon menilai peraturan tersebut merupakan bentuk kezaliman, jika pencairan JHT dipaksakan harus menunggu hingga usia 56 tahun.

“Jika kebijakan ini tak segera ditarik, saya khawatir masyarakat akan mengalami demoralisasi terhadap sistem jaminan sosial,” ungkap Fadli Zon.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Selain itu, menurut Fadli, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan kerepotan ke depannya lantaran masyarakat kalangan bawah akan sulit diedukasi terkait asuransi sosial.

“Sudah banyak contohnya. Misalnya, kisruh Jiwasraya, Asabri, lalu tata kelola iuran BPJS Kesehatan. Ini membuat pemerintah kesulitan meyakinkan masyarakat bahwa asuransi sosial itu penting,” beber Fadli Zon.

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya