Jokowi Bakal Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, Siapa Calonnya?

Jokowi Bakal Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, Siapa Calonnya? - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Presiden Jokowi bakal menunjuk kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

"IKN Nusantara dipimpin Kepala Otorita dan Wakilnya yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu (20/2

Kemudian, Presiden juga akan melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

BACA JUGA:  Bill Gates Yakin Covid-19 Pandemi Terakhir di Dunia

Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 ayat 1 UU IKN.

BACA JUGA:  Pelapor KASAD Dudung Abduracham Mendapat Teror, Ngeri!

UU tersebut juga menyebutkan Kepala Otoritas dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan, atau setelah 15 Februari 2022.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Ketua KPK Firli Tegas

Adapun, pemerintah pusat akan menyusun peraturan turunan UU IKN yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur segala ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya