Bareskrim Polri Sikat Penimbun Minyak Goreng di Sumatra Utara

Bareskrim Polri Sikat Penimbun Minyak Goreng di Sumatra Utara - GenPI.co
Wakasatgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Wakasatgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, memastikan pihaknya telah menindak pelaku penimbun minyak goreng usai ditemukan gudang yang belum mendistribsikan ke masyarakat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Menurut Whisnu, pihaknya mulai mendistribusikan sebanyak 30 ribu ton minyak goreng ke pasaran di wilayah Sumatra Utara.

"Satgas Pangan akan membantu mendisribusikan sebanyak 30 ribu ton hingga tiga hari ke depan," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

BACA JUGA:  Satgas Menguak Penimbun Minyak Goreng, Jumlahnya Fantastis

Whisnu menjelaskan kondisi itu merupakan mekanisme yang seharusnya dijalankan, baik di pasar tradisional atau modern.

Sementara itu, dia menekankan pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan penimbukan.

BACA JUGA:  Indofood Bakal Dilaporkan Atas Dugaan Penimbunan, Jumlahnya Wow!

Hal itu merujuk terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Bahan Pokok.

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang menyimpan bahan pokok dan belum mendistribusikannya selama kurun waktu tiga bulan, maka itu bisa disebut sebagai penimbun.

BACA JUGA:  Sanksi Tegas Menanti untuk Penimbun Minyak Goreng, Tak Ada Ampun

"Jika biasanya sebulan didistribusikan dua ribu ton dan disimpan di gudang enam ribu ton, itu penimbunan. Namun, kalau stok sebulan dua ribu ton dan di gudang seribu ton, itu belum termasuk penimbunan. Ini yang sedang kami dalami," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya