Perusahaan Pulpen Lega, Kasus Pemalsuan Merek ke Kejaksaan

Perusahaan Pulpen Lega, Kasus Pemalsuan Merek ke Kejaksaan - GenPI.co
Perusahaan Pulpen Lega, Kasus Pemalsuan Merek ke Kejaksaan. (Foto: Andri Bagus/GenPI.co)

GenPI.co - Projek manajer perusahaan pulpen ternama Marsudi mengatakan bahwa cukup lega kasus pemalsuan merek produknya sudah berlanjut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Marsudi mengatakan, tersangka berinisial BS alias A telah dilimpahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/02).

BS merupakan pemilik toko grosir penjualan alat tulis di daerah Bekasi yang diduga melakukan pemalsuan merek.

BACA JUGA:  Akhirnya Menteri Yasonna Laoly Buka Suara Soal RUU Kejaksaan

"Kerugian kami hitungnya mulai sejak tahun 2010 bisa ratusan miliar," katanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain materiil, kerugian yang dialami perusahaan pulpen itu juga berupa immateriil.

BACA JUGA:  Situasi Tegang, Warga Ukraina Diizinkan Bawa Senjata Api

Untuk immateril berdampak besar karena konsumen pulpen akan kecewa jika menggunakan produk yang palsu.

Sebab, kualitas pulpen palsu jauh di bawah standar produk asli yang diproduksi oleh perusahaan.

BACA JUGA:  Hasil Survei Mengejutkan: Ganjar, Anies dan Prabowo Dahsyat

"Kalau konsumen yang peduli, akan melapor ke kami. Namun, jika tidak peduli, akan beralih ke merek lainnya," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya