Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni telah berkonsultasi panjang dengan penyidik perihal pasal-pasal yang diduga dilanggar Gus Yaqut.
Namun, penyidik mengatakan kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti di Polda Metro Jaya.
"Hasil konsultasi kami dengan petugas kepolisian bahwa pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya," jelasnya.(cuy/fat/jpnn)
BACA JUGA: Teriakan Novel Bamukmin Tegas soal PA 212, Begini Bunyinya
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PA 212 Juga Bakal Polisikan Menag Yaqut Terkait Gonggongan Anjing
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News