Adapun tokoh penggagasnya yakni Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Panglima Jenderal Besar Soedirman.
"Tidak perlu disebut di dalam Keppres karena penggagas, pengarah, dan pelaksananya memberikan perintah kepada Jenderal Soedirman," kata Mahfud. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News