LBH GP Ansor: Kasus Suap Nurhadi Bukti Mafia Peradilan Bermain

LBH GP Ansor: Kasus Suap Nurhadi Bukti Mafia Peradilan Bermain - GenPI.co
Eks Sekretaris MA Nurhadi. FOTO: Antara

GenPI.co - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus mafia peradilan yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi makin kuat.

LBH GP Ansor mengingatkan agar lembaga antirasuah itu tidak mengabaikan keinginan masyarakat tersebut.

Kepala Divisi Advokasi dan Ligitasi LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi merupakan bukti bahwa mafia peradilan bermain dalam proses hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  KPK Diminta Ungkap Sosok Mafia Peradilan Kasus Suap Nurhadi

"Tak bisa dibantah, kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi adalah potret dunia hukum di Indonesia di mana mafia peradilan bermain," kata Dendy, Jumat (4/3).

Karena itu, Dendy berpendapat, penuntasan kasus Nurhadi menjadi urgent dituntaskan, karena menyangkut kredibilitas dunia hukum Indonesia.

BACA JUGA:  Arief Poyuono Blak-blakan Soal Pembangunan IKN, Gawat!

"Kalau mafia peradilan tidak ada, maka secara otomatis enggak ada tuh praktik suap menyuap di peradilan," tukasnya.

Dia khawatir, tidak tuntasnya penyidikan kasus Nurhadi maka mafia peradilan yang terlibat di dalamnya akan bermain lagi di kasus yang lain.

BACA JUGA:  Pesawat Kiamat AS Siap Tangkal Senjata Nuklir Rusia

“Dalam kasus Nurhadi ini KPK belum menyentuh mafia peradilannya," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya