Bareskrim Polri Ungkap Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas

Bareskrim Polri Ungkap Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas - GenPI.co
Ilustrasi - Bareskrim Polri ungkap kabar terbaru kasus Doni Salmanan yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo. Foto: Instagram/donisalmanan

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.(cuy/jpnn)

Video viral hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Penipuan Naik Penyidikan, Doni Salmanan Terancam Dipenjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya