Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.(cuy/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Penipuan Naik Penyidikan, Doni Salmanan Terancam Dipenjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News