Kasus Doni Salmanan Diralat Polisi, Ancaman Hukumnya Tetap Berat

Kasus Doni Salmanan Diralat Polisi, Ancaman Hukumnya Tetap Berat - GenPI.co
Kasus Doni Salmanan Diralat Polisi, Ancaman Hukumnya Tetap Berat. (Foto Puji Langgeng).

GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko meralat kasus Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Menurut Kombes Gatot, ada kesalahan soal status terlapor yang mana menggunakan binary option selain Binomo.

"Untuk saudara Doni Salmanan, bukan menggunakan platform Binomo, melainkan Quotex," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).

BACA JUGA:  Begini Perkembangan Kasus Binomo, Doni Salmanan Siap-siap

Selain itu, Kombes Gatot menjelaskan bahwa penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu terjadi lantaran kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara pada hari pada Jumat (4/3) pekan lalu.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas

Selain itu, Gatot mengungkapkan pihaknya telah memeriksa sepuluh saksi dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan.

"Ada tujuh dari saksi pelapor dan tiga lain saksi ahli," jelasnya.

BACA JUGA:  Dilaporkan soal Binomo, Begini Nasib Crazy Rich Doni Salmanan

Seperti diketahui, laporan polisi atas nama Doni Salmanan teregister dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya