
Dia diduga telah melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas dugaan tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan bisa dimiskinkam.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News