KPK Eksekusi Bupati Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

KPK Eksekusi Bupati Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru - GenPI.co
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Menurut Plt Juru Bicara KPk Ali Fikri, pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh jaksa antirasuah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Pekanbaru.

Seperti diketahui, Andi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Pembangunan Trek Formula E Tekor, Kontraktor Minta Tambahan Dana

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (7/3).

Menurut Ali, saat ini penahanan Andi Putra telah beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BACA JUGA:  NATO Kirim Jet Tempur ke Ukraina, Rusia Siap Serangan Nuklir

Meskipun begitu, Ali mengatakan bahwa sementara ini Andi Putra masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," katanya.

BACA JUGA:  Sudah Waktunya Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet

Ali juga membeberkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK untuk Andi Putra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya