Dewan Pers: Kasus Penganiayaan Wartawan Tak Bisa Dibenarkan

Dewan Pers: Kasus Penganiayaan Wartawan Tak Bisa Dibenarkan - GenPI.co
Dewan Pers: Kasus Penganiayaan Wartawan Tak Bisa Dibenarkan - Ilustrasi. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kasus penganiayaan kepada wartawan yang terjadi di Mandailing Natal, Sumatera Utara, tak bisa dibenarkan.

Hendry mengatakan bahwa pihaknya sudah mengawasi kasus penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh sekelompok pria.

Menurut Hendry, jika kasus sudah masuk ke tahap penyelidikan, Dewan Pers siap membantu korban.

BACA JUGA:  PWI Kecam Aksi Brutal Pemukulan Wartawan di Sumut, Isinya Dahsyat

“Kami akan membela awak pers yang mengalami kekerasan. Namun, kami juga akan memberikan penilaian atas pemberitaan yang dilakukan oleh media tersebut, apakah bermasalah atau tidak,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (7/3).

Hendry mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut didasari oleh pemberitaan yang dianggap tak benar oleh pihak pelaku.

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan Wartawan Akhirnya Ditangkap, Ini Dalangnya

Namun, penyelesaian masalah di antara kedua pihak dilakukan dengan cara kekerasan, padahal tak seharusnya seperti itu.

“Dewan Pers selalu mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menempuh cara-cara yang sesuai dan sejalan dengan UU Pers,” katanya.

BACA JUGA:  Suara Lantang Polisi Sumut, Penganiaya Wartawan Terdesak Habis

Menurut Hendry, jika seseorang merasa keberatan atas suatu pemberitaan, orang tersebut bisa menulis surat untuk meminta hak jawab agar kekeliruan dapat diluruskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya