Lewat Petisi, 14 Ribu Orang Lebih Tolak Pemilu 2024 Ditunda

Lewat Petisi, 14 Ribu Orang Lebih Tolak Pemilu 2024 Ditunda - GenPI.co
Lewat Petisi, 14 Ribu Orang Lebih Tolak Pemilu 2024 Ditunda. Foto: PR Change.org

GenPI.co - Rencana segelintir elit politik yang ingin menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang kritik dari masyarakat. Salah satunya adalah lewat petisi di platform Change.org. 

Kelompok masyarakat yang bernama Koalisi Tolak Penundaan Pemilu 2024, misalnya, membuat petisi yang meminta Presiden Jokowi menolak dengan tegas ide ini.

Dalam petisi yang bisa diakses di www.change.org/tolakpenundaanpemilu2024 ini, koalisi memaparkan sejumlah alasan kenapa wacana sebagian elit politik ini mesti ditolak. 

BACA JUGA:  Pak Jokowi! Penundaan Pemilu 2024 Berbahaya, Begini Kata Pakar

"Pemerintah dan DPR tidak cukup memberikan pernyataan taat kepada konstitusi, tetapi untuk memastikan penyelenggaraan pemilu adalah dengan segera menetapkan PKPU tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu serta memberikan kepastian anggaran pemilu,” kata perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati pada Rabu, (9/3).

Selain Perludem, petisi ini juga digalang oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

BACA JUGA:  Pakar Sentil Wacana Penundaan Pemilu 2024, Sebut 3 Periode

Selain itu Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dalam petisinya, koalisi melihat ide menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial.

Sebagai bagian dari sistem politik hasil Reformasi, kata Koalisi, sistem presidensial punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya