Asyik, MA Korting Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun Penjara

Asyik, MA Korting Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun Penjara - GenPI.co
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. FOTO: Antara

GenPI.co - Terpidana korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat korting hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, mantan politikus Gerindara itu dihukum sembilan tahun penjara, kini menjadi lima tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  Amanda Manopo Memamerkan Foto Seksi, Bikin Meleleh

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap Andi.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, Presiden Ukraina Akhirnya Menyerah

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sebagai Menteri sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," sebut hakim.

BACA JUGA:  Begini Cara Doni Salmanan Memperdaya Tipu Korbannya, Terlalu

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya