Asyik, MA Korting Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun Penjara

Asyik, MA Korting Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun Penjara - GenPI.co
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. FOTO: Antara

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," ungkap hakim.

Hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata hakim.

BACA JUGA:  Amanda Manopo Memamerkan Foto Seksi, Bikin Meleleh

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan USD 77 ribu serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, Presiden Ukraina Akhirnya Menyerah

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022. (ANT)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya