Advokat Muslim Indonesia Sentil BNPT, Begini Ucapannya

Advokat Muslim Indonesia Sentil BNPT, Begini Ucapannya - GenPI.co
Sekretaris Jenderal Serikat Advokat Muslim Indonesia (SAMI) Juju Purwanto (Tengah). Foto: GenPI.co/Chelsea Venda

GenPI.co - Sekretaris Jenderal Serikat Advokat Muslim Indonesia (SAMI) Juju Purwantoro mengatakan, lima kriteria penceramah radikal yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) berpotensi membuat gaduh.

Alih-alih mencerahkan publik, Juju melihat hal itu malah bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Dia lantas menyoroti aturan pertama yang menyebut penceramah radikal karena anti-Pancasila dan beridelogi khilafah.

BACA JUGA:  BNPT Umumkan Ciri Penceramah Radikal, Begini Respons Mujahid 212

"Padahal, apa yang disampaikan ulama tidak jadi masalah sepanjang sesuai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan makna ajaran Islam berdasar Al-Qur'an dan Hadis Rasul," kata Juju kepada GenPI.co, Rabu (9/3).

Juju blak-blakan menyebut hal itu sebagai kontroversi.

BACA JUGA:  Teriakan Novel Bamukmin Mengejutkan untuk BNPT, Begini Bunyinya

Pasalnya, yang seharusnya dilarang ialah ideologi komunisme.

Menurutnya, adanya ijtimak ulama (2021) dan fatwa MUI telah jelas menerangkan persoalan khilafah.

"Ini penting agar masyarakat dapat memahami makna khilafah supaya tidak dipandang negatif. Ajaran Islam tujuannya untuk kedamaian," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya