Update Kasus Penembakan Dokter Sunardi, Polri Beber Status Ini

Update Kasus Penembakan Dokter Sunardi, Polri Beber Status Ini - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Tengah). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perkembangan penembakan teroris dokter Sunardi oleh Densus 88 hingga tewas, Kamis, 11 Maret 2022.

Menurut dia, penyidik telah menetapkan status dokter Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme, sebelum dilakukan penangkapan.

"Jadi, kami lakukan penekanan dan penegasan soal kasus terorisme di Sukoharjo bahwa (Sunardi) sudah tersangka, bukan lagi terduga," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3).

BACA JUGA:  Densus 88 Tembak Mati Dokter Sunardi, Ada Bahaya Mengancam

Brigjen Ramadhan menjelaskan tersangka Sunardi ialah salah satu anggota teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Tersangka Sunardi, kata dia, juga pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, deputi dakwah dan informasi, sebagai penasihat Amir organisasi teroris JI,dan  penanggung jawab Hilal Ahmar Society.

BACA JUGA:  Suara Lantang Pentolan 212, Penembakan Dokter Sunardi Zalim

"Hilal Ahmar Society ialah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi jaringan JI. Yayasan ini bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan FTF (Foreign Terrorist Fighters)," jelasnya.

Selain itu, Ahmad Ramadhan menekankan personel Densus 88 menjalankan penembakan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebab, menurutnya, tersangka Sunardi melakukan perlawanan yang membahayakan personel dan masyarakat di sekitar penangkapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya