Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara atas Tindak Pidana Terorisme

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara atas Tindak Pidana Terorisme - GenPI.co
Sekretaris Umum FPI Munarman dituntut 8 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya