Polri: Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dipenjara

Polri: Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dipenjara - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan penerima dana Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa dipenjara. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan pihaknya belum menerima laporan dari para penerima aliran dana Indra Kenz dan Doni Salamanan.

Sebelumnya, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan afiliator judi online melalui platform Binomo dan Quotex, yang mana telah merugikan masyarakat.

Menurut Kombes Gatot, ada sanksi tegas bagi masyarakat atau figur publik yang tidak melaporkan aliran dana tersebut.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Beber Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas

"Penyidik hingga saat ini belum menerima laporan dari penerima aliran dana dari tersangka IK dan DS. Kalau tidak melapor, mereka bisa terjerat Pasal UU TPPU," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Kombes Gatot menjelaskan bagi yang sadar telah menerima aliran dana, sebaiknya melapor agar bisa diklarifikasi penyidik.

BACA JUGA:  Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi Nilainya Bikin Kaget

Dengan demikian, hal tersebut kemungkinan tidak akan berbuntut panjang.

"Jadi, yang menerima (aliran dana, red) harus lapor. Kami jelas akan melakukan penyitaan dan siap lakukan penyelidikan," jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Indra Kenz Senggol Rudy Salim, Bareskrim Tegas

Selain itu, Gatot kembali mengingatkan kepada siapa pun penerima aliran dana TPPU sangat mungkin untuk ditindak polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya