Polri: Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dipenjara

Polri: Penerima Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dipenjara - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menegaskan penerima dana Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa dipenjara. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Dia kembali menekankan untuk segera membuat laporan jika menerima aliran dana tersebut.

"Apabila ternyata tidak dilaporkan, konsekuensinya bakal dikenakan UU TPPU," tutur dia.

Seperti diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan ancamanan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Beber Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya