Menurut dia, hal itu dilaksanakan untuk melakukan tracing aset tersangka Doni Salmanan.
"Kami akan lakukan pemeriksaan figur publik lainnya, besok jika merujuk penjadwalan. Namun, kita lihat apakah bisa hadir atau tidak," imbuhnya.
Kombes Gatot lantas mengimbau kepada masyarakat umum atau figur publik yang menerima aliran dana TPPU Doni Salamanan untuk segera melapor.
BACA JUGA: Atta Halilintar Ogah Pamerkan Tas Pemberian Doni Salmanan
Jika tidak ada laporan, kata dia, yang bersangkutan bisa diproses hukum TPPU.
"Kalau tidak melapor, penyidik akan melakukan tracing hingga menemukan aliran dana itu ke siapa. Nah, itu bisa dijerat pasal TPPU," kata dia. (*)
BACA JUGA: Atta Halilintar Bakal Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News