GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perkembangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara tersebut.
Satu di antaranya, yakni Mantan Anggota DPRD Kota Malang Periode 2009-2014 Budiyanto Wijaya.
BACA JUGA: KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Buru Selatan
"Saksi hadir dan dikonfirmasi soal proses pembelian bahan material yang digunakan dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (18/3).
Ali mengatakan, bahwa proses penyidikan tersebut dilaksanakan pada Kamis (17/3) di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: KPK Bakal Bongkar Korupsi Kardus Durian, Cak Imin Siap-siap
Selain mantan Anggota DPRD, kata Ali, tim penyidik juga memeriksa Staf PT. Master Steel bernama Jessi.
"Pembangunan gereja tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," tuturnya.
Menurut Ali, ada pula dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News