Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir

Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir - GenPI.co
Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Riezky Aprilia. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

Dalam RUU TPKS ini juga akan dipastikan garis koordinasi dan komunikasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, dan lembaga-lembaga lain dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban.

“Intinya undang-undang ini sebisa mungkin, kemarin juga arahan ibu Ketua DPR, langkah pencegahan, perlindungan dan pemulihan jelas,” katanya. 

Oleh karena itu, Riezky berharap RUU TPKS nantinya bisa diaplikasikan dengan baik di masyarakat. (*)

BACA JUGA:  Peringati Hari Perempuan Sedunia, Massa Desak RUU TPKS Disahkan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya