Terkuak Skema Robot Trading Fahrenheit, Modus Pelaku Dibongkar

Terkuak Skema Robot Trading Fahrenheit, Modus Pelaku Dibongkar - GenPI.co
Terkuak skema robot trading Fahrenheit. Modus pelaku menjanjikan keuntungan besar kepada calon korban. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Namun, dia membongkar para tersangka tidak benar-benar melakukan trading karena hanya merekayasa grafik.

"Mereka (tersangka) mengiming-imingi masyarakat untuk terus depo agar keuntungannya banyak, padahal tidak ada aktivitas trading," ujarnya.

Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka, yakni HS yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.

BACA JUGA:  Robot Trading Fahrenheit, Investasi Bodong yang Meresahkan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56. (*)

BACA JUGA:  Kabar Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Gerak Cepat, Tegas!

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya