
"Dalam video jelas diperlihatkan, mereka (FPI) melakukan perlawanan. Jadi, tindakan polisi sudah benar," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, dua terdakwa kasus unlawful killing, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (18/3).
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News