Bos Robot Trading Evotrade Ditangkap, Brigjen Whisnu Bongkar Ini

Bos Robot Trading Evotrade Ditangkap, Brigjen Whisnu Bongkar Ini - GenPI.co
Bos Robot Trading Evotrade Ditangkap, Brigjen Whisnu Bongkar Ini - Brigjen Whisnu (Foto: GenPI.co/Puji Langgeng)

Dalam kasus itu, polisi menangkap enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD, AMA, AK, D, DES dan MS.

Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki izin usaha dengan KBLI 47999 dari Kementerian Perdagangan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Ancamannya 20 tahun penjara," imbuh Brigjen Whisnu.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya