Laporan Haris Soal Gratifikasi Luhut Ditolak, Begini Ceritanya

Laporan Haris Soal Gratifikasi Luhut Ditolak, Begini Ceritanya - GenPI.co
Laporan Haris Soal Gratifikasi Luhut Ditolak, Begini Ceritanya - Direktur Lokataru Haris Azhar. (Foto: YouTube/JPNN)

GenPI.co - Polda Metro Jaya tolak laporan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil soal dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam laporan Haris itu, Luhut Binsar Pandjaitan diduga menerima gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua.

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora memaparkan usai menyerahkan laporan kepada Krimsus Polda Metro Jaya, terjadi dialog selama beberapa jam di antara keduanya.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Soroti Gaya Santai Haris Azhar Hadapi Proses Hukum

“Saat menyampaikan laporan, terjadi dialog hingga perdebatan di antara kami selama beberapa jam. Akhirnya, pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan,” ujar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Nelson, pihak Polda Metro Jaya tak memberikan alasan jelas terkait penolakan laporan tersebut.

BACA JUGA:  Pengakuan Haris Azhar: Video Saya Tak Bermasalah

“Sudah berdebat tentang KUHP soal hak masyarakat untuk membuat laporan pidana, tetapi malah dijawab menggunakan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat,” ungkapnya.

Nelson menegaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti tata cara sesuai dengan aturan tersebut.

BACA JUGA:  Haris Azhar Tantang Luhut Bongkar Fakta Soal Bukit Wapo

“Nyatanya, kami tetap ditolak oleh petugas di bawah. Tidak ada laporan, kami hanya bisa memasukkan surat,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya