Saran DPR Soal Minyak Goreng, Bikin Pemerintah Waswas

Saran DPR Soal Minyak Goreng, Bikin Pemerintah Waswas - GenPI.co
Saran DPR Soal Minyak Goreng, Bikin Pemerintah Was-Was - Ilustrasi Minyak Goreng. Foto: Pulina/GenPI.co

GenPI.co - DPR menyarankan agar pemerintah membentuk Satgas Minyak goreng yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus mengatakan bahwa Satgas Minyak Goreng dapat melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Bisa diubah menjadi Satgas Minyak Goreng atau SKB yang melibatkan kementerian/lembaga terkait,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Minggu (27/3).

BACA JUGA:  Ramai Isu Pemilu 2024 Ditunda, PB SEMMI: Urus Dulu Minyak Goreng

Deddy juga menyarankan agar Permen Menperin No.8/2022 dicabut. Sebab, peraturan itu tak sejalan dengan UU dan tidak melibatkan pihak-pihak lain yang seharusnya ikut berperan dari hulu ke hilir.

"Tanpa pengawasan ketat dari hulu terkait pasokan bahan baku, distribusi produksi, pengendalian harga, dan penegakan hukum yang tegas, maka kebijakan apa pun tak akan mampu mengatasi kelangkaan dan harga yang mahal," ungkapnya.

BACA JUGA:  Analis Desak DPR Soal Minyak Goreng, Mendag Lutfi Omong Kosong

Menurut Deddy, pemerintah tidak boleh melepaskan harga minyak goreng sepenuhnya kepada mekanisme pasar semata dan tak bisa hanya mengatur minyak curah.

Pemerintah, kata Deddy, harus mengendalikan harga minyak goreng kemasan agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:  Suara Lantang Anggota DPR Sentil Minyak Goreng, Isinya Menohok

Pasanya, hal itulah yang dinilai Deddy sebagai bentuk kehadiran negara dan sesuai dengan filosofi UU tentang perdagangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya