
GenPI.co - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya.
Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi rencana Anwar Usman yang akan menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bernama Idayati.
“Secara kode etik memang telah terjadi relasi dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi pihak-pihak yang berperkara di MK,” ujar Feri kepada GenPI.co, Senin (28/3).
BACA JUGA: Bebas Konflik Kepentingan, Ketua MK Wajib Beri Bukti Bukan Janji
Menurut Feri, berdasarkan kode etik, ada hal-hal yang patut dijunjung tinggi oleh seorang hakim dalam persidangan.
“Hakim itu harus menjaga imparsialitas, ketidakberpihakan, dan integritasnya. Oleh karena itu, sebaiknya ketua MK mundur dari (tiap) persidangan,” katanya.
BACA JUGA: Pakar Sorot Pernikahan Ketua MK dengan Adik Jokowi, Mengejutkan
Pasalnya, menurut Feri, relasi antara presiden dengan calon adik iparnya tersebut berkaitan sepanjang waktu dengan kewenangan-kewenangan MK.
“Misalnya pengujian undang-undang, presiden adalah pihak yang terkait langsung di dalam proses,” tuturnya.
BACA JUGA: Pernikahan Adik Jokowi dan Ketua MK, Sarat Konflik Kepentingan
Feri juga menjelaskan bahwa undang-undang dibuat atas persetujuan bersama pemerintah yang diturunkan presiden melalui Surpres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News