Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tabun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lalu, hal yang memberatkan Munarman ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Menurut JPU, Munarman pernah dihukum 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 170 Ayar 1 KUHP serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. (*)
BACA JUGA: Vonis Munarman Akan Diputuskan Saat Bulan Ramadan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News