
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendepat berbeda dari putusan tersebut.
BACA JUGA: Nora Alexandra Kena Santet, Begini Kondisinya
Sebelumnya, Gugatan tentang aturan pensiun bagi TNI mendapat sorotan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Jenderal Andika Perkasa supaya majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengadili gugatan ini seadil-adilnya.
BACA JUGA: Teriakan Apdesi Jokowi 3 Periode Berbuntut Panjang
Sedangkan Arteria Dahlan menjelaskan, batas usia pensiun ditentukan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Menanggapi hal itu, Jenderal Andika mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.
BACA JUGA: Ucapan Ade Armando Menggelegar Soal Menantu Habib Rizieq, Waduh
"Di dalam materi undang-undang, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Panglima TNI Andika Perkasa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News