KPK Periksa Mantan Bupati Halmahera Timur, Siap-siap!

KPK Periksa Mantan Bupati Halmahera Timur, Siap-siap! - GenPI.co
Ilustrasi - KPK periksa mantan Bupati Halmahera Timur dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Kemudian, ada inisiatif dari Ni Putu mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

"Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, tersangka Ni Putu memerintahkan tersangka I Dewa menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud," kata Lili.

BACA JUGA:  KPK Peringatkan Andi Arief, Harap Disimak

Kemudian, I Dewa menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Adapun pihak yang ditemui I Dewa, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.(*)

BACA JUGA:  Habiburokhman Sampaikan Pesan Khusus ke KPK soal Minyak Goreng

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya