Pernyataan Andika Perkasa Mengejutkan, Sebut Partai Terlarang

Pernyataan Andika Perkasa Mengejutkan, Sebut Partai Terlarang - GenPI.co
Panglima TNI Andika Perkasa. FOTO: Antara

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ucap peserta rapat itu.

Jenderal Andika merasa tak puas dengan jawaban penjelasan anggota TNI itu. Dia pun akhirnya menguraikan satu persatu poin TAP MPRS nomor 25 tahun 66.

"Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," jelas Panglima Andika.

BACA JUGA:  Pupus Harapan Panglima TNI Andika Perkasa

Selain itu, Panglima Andika menegaskan kepada seluruh perserta rapat proses rekrutmen anggota TNI bahwa dalam melarang sesuatu itu harus mempunyai dasar hukum.

"Ini adalah dasar hukum yang dilarang PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Bahagia, PNS Pasti Senang

Menurut Andika, jika ada aturan yang melarang dipastikan memiliki dasar hukum.

"Jadi jangan mengada-ngada. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Saya gunakan dasar hukum," kata Panglima TNI Andika Perkasa. (*)

BACA JUGA:  Muchdi Pr di Atas Angin, Tommy Soeharto Terdepak

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya