
Penetapan tersangka tersebut terkait ujaran Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai lokasi IKN baru sebagai tempat jin buang anak.
Edy dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News