
GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittibidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (31/1/2022).
BACA JUGA: Aksi Habib Rizieq di Tahanan Mengejutkan, Edy Mulyadi Merasakan
Dirttipisiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
"Sudah P21 (lengkap, red)," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
BACA JUGA: Begini Kabar Terbaru Kasus Edy Mulyadi, Brigjen Ahmad Tegas
Asep menerangkan pihaknya telah menyerahkan tersangka Edy bersama barang bukti.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
BACA JUGA: Dahsyat! Edy Mulyadi Dapat Kado Istimewa dari Habib Rizieq
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News