
"Saya yakin dengan kemampuan Pak Yuril sebagai ahli hukum tata negara. Sebab, dia juga menuntut atas nama PBB," ungkap Kunto.
Sebelumnya, MK sudah menolak permohonan dari Partai Ummat terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen pada pemilu.
Adapun penolakan tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Anwar Usman berdasarkan ketetapan MK Nomor 74/PUU-VIII/2020.
BACA JUGA: Jumat Berkah Bikin 3 Zodiak Bergelimang Rezeki, Gampang Kaya Raya
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman dalam YouTube MK RI, Selasa (29/3).(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News