KPK Kuak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

KPK Kuak 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan - GenPI.co
KPK kuak 15.649 penyelenggara negara belum lapor harta kekayaan. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 15.649 penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini diketahui setelah KPK mendata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021.

"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih, Rabu (6/4/2022).

Menurut Ipi, dari total 384.298 penyelenggara negara secara nasional, KPK baru menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

BACA JUGA:  KPK Sambut Angelina Sondakh, Ucapan Pengamat Telak

"KPK mencatat terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. 20 instansi diantaranya telah melaporkan secara lengkap," tegas dia.

Ipi menambahkan KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Merespons Jeritan Angelina Sondakh, Jleb

Selain itu, lembaga antirasuah juga akan menyampaikan pemberitahuan jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap.

Penyelenggara negara tersebut diminta wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

BACA JUGA:  KPK Buka Suara soal Ombudsman yang Surati Jokowi, Begini Katanya

"KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi," terang dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya