
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Munarman tiga tahun penjara.
Hakim menilai Munarman bersalah melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News