Namun, MA memangkas hukuman Tubagus menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh adik ratu Atut tersebut menjadi Rp 58 miliar.
Hakim juga memastikan hukuman Tubagus akan ditambah 3 tahun apabila uang tersebut tidak dibayar.(*)
BACA JUGA: KPK Bakal Periksa Bos PT Kaltim Naga 99 soal Kasus Eks Bupati PPU
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News